Jumat, 13 April 2012

Ujian (Karakter) Nasional


Dalam waktu dekat ini dunia pendidikan di Indonesia khususnya sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA), tengah bersiap diri untuk menghadapi Ujian Nasional. Sekolah – sekolah di tanah air begitu ramai di sibukan guna menghadapi ujian yang di sebut sebut sebagai indikator kualitas dan keberhasilan suatu sistem pendidikan. Al hasil hampir semua yang berkepentingan ikut ambil andil dalam menyukseskannya, baik dengan cara terbaik hingga dengan cara terburuk sekalipun yang kemudian berdampak pada karakter manusia/lulusan yang di bentuk.
Kontroversi Ujian Nasional dan protes masyarakat  memang hal yang wajar terjadi. Bagaimana tidak di tengah sistem pendidikan yang belum beres, Mendikbud memaksakan penyataraan standar kelulusan untuk seluruh sekolah di Indonesia. Padahal jika di amati tidak semua sekolah di Indonesia sama. Diilihat dari fasilitas yang ada masih banyak sekolah – sekolah di tanah air yang kondisi nya belum sampai pada standar guna menunjang sistem belajar – mengajar. Buku pelajaran, sarana dan prasarana (bangunan sekolah) masih jauh dari kenyataan yang di inginkan. Bukankah semua itu penunjang bagi tercapainya kualitas lulusan yang di inginkan. Pembangunan yang tidak merata bisa jadi berdampak pada kualitas pendidikan yang juga tidak merata. Tentu penulis tidak melihat sebelah mata usaha yang dilakukan pemerintah selama ini. Namun untuk saat ini Adilkah jika standar kelulusan ujian nasional itu di sama ratakan ?

Jurang yang lebih berbahaya lagi adalah pertaruhan moralitas dan gengsi dalam menghadapi ujian nasional. Standar yang di patok bisa jadi berdampak pada pressure yang cukup kuat bagi phsikologis siapa saja, tidak hanya murid dan orang tua tetapi juga guru,komite sekolah, bahkan pemerintah daerah. Kita coba melihat beberapa tahun kebelakang ada begitu banyak kasus kecurangan yang terjadi di banyak daerah. Kecurangan yang terjadi tidak hanya melibatkan murid tetapi seluruh elemen yang ada di daerah ikut terlibat. Tujuannya hanya satu yakni “tingkat kelulusan tertinggi”, bukan kulitas lulusan. Ilustarasi berikut adalah contoh yang terjadi dan mungkin berulang di tahun ini.
Di suatu daerah Sistem pelaksanaan ujian nasional di format sedemikian rupa untuk menghindari kecurangan, bisa jadi memperketat distrubusi soal ujian dengan sistem pengawalan pihak kepolisian. Akan tetapi bisa jadi masih saja ada celah kebocoran soal UN, selanjutnya dalam pelaksanaan UN dilakukan pertukaran pengawas antar sekolah. Yang terjadi kemudian suasana kelas tetap hening tidak ada keributan asalkan lembar jawaban terus berpindah dari satu peserta ke peserta lainnya, terlebih lagi dengan teknologi yang semakin mempermudah (penyebaran lembar jawaban melalui ponsel). Kondisi kelas di setting sedemikian rupa seolah – olah tidak terjadi sesuatu dan pengawas hanya berkata “jangan ribut”.
Dari ilustrasi diatas seolah memperlihatkan bahwa apapun bisa dilakukan entah itu dibenarkan atau tidak. Ketakutan – ketakutan menjangkit semua orang. Seperti kepala sekolah yang takut nilai dan kualitas sekolah anjlok di karenakan turunnya tingkat kelulusan siswanya. Tentu hal ini berdampak pada jabatan yang akan di pertaruhkan.
Semua kecurangan yang di lakukan, secara tidak sadar akan mempengaruhi karakter siswa. Semoga pembaca sepakat bahwasanya lingkungan sekolah harusnya menjadi tempat pembentukan karakter. Sekolah tidak hanya melakukan transfer ilmu akan tetapi ada nilai nilai kebaikan lainnya yangg patut di transfer. Seperti Nilai kejujuran dan kerja keras yang harus terus di tanamkan dan di pupuk, yang pasti lingkungan sekolah lah yang menjadi lingkungan yang terbaik untuk proses tersebut. Jika kecurangan kecurangan yang sama terus dilakukan bahkan meningkat, maka disaat yang sama terjadi “pemerkosaan” terhadap tujuan luhur pendidikan nasional.
Memang tidak bisa di elakan lagi bahwa kenyataannya pendidikan di Indonesia dalam kondisi carut marut. Potret buram ini dapat kita amati dari beberapa kasus yang terjadi. Tentu pembaca masih ingat tentang kasus nyontek masal yang terjadi di salah satu daerah di Jawa Timur tahun lalu. Hal yang terjadi tentu begitu paradoks dengan tujuan pendidikan kita. seperti dalam UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Namun di tengah buramnya potret pendidikan di negeri ini, penulis dan semoga pembaca juga yakin bahwasanya di bentangan luas negeri ini, masih ada guru - guru dan pejuang- pejuang pendidikan lainnya yang ikhlas dan teguh menanamkan nilai nilai luhur dan akhlak mulia dengan cara cara yang luhur dan mulia pula. Wallahualam .

Oleh :
Hijrian
Kader KAMMI Komisariat UMY dan
Peniliti di LS2P (lingkar study politik dan pemikiran)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar