Dalam
waktu dekat ini dunia pendidikan di Indonesia khususnya sekolah menengah
pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA), tengah bersiap diri untuk
menghadapi Ujian Nasional. Sekolah – sekolah di tanah air begitu ramai di sibukan
guna menghadapi ujian yang di sebut sebut sebagai indikator kualitas dan
keberhasilan suatu sistem pendidikan. Al hasil hampir semua yang berkepentingan
ikut ambil andil dalam menyukseskannya, baik dengan cara terbaik hingga dengan
cara terburuk sekalipun yang kemudian berdampak pada karakter manusia/lulusan
yang di bentuk.
Kontroversi
Ujian Nasional dan protes masyarakat
memang hal yang wajar terjadi. Bagaimana tidak di tengah sistem
pendidikan yang belum beres, Mendikbud memaksakan penyataraan standar kelulusan
untuk seluruh sekolah di Indonesia. Padahal jika di amati tidak semua sekolah
di Indonesia sama. Diilihat dari fasilitas yang ada masih banyak sekolah –
sekolah di tanah air yang kondisi nya belum sampai pada standar guna menunjang
sistem belajar – mengajar. Buku pelajaran, sarana dan prasarana (bangunan
sekolah) masih jauh dari kenyataan yang di inginkan. Bukankah semua itu
penunjang bagi tercapainya kualitas lulusan yang di inginkan. Pembangunan yang
tidak merata bisa jadi berdampak pada kualitas pendidikan yang juga tidak
merata. Tentu penulis tidak melihat sebelah mata usaha yang dilakukan
pemerintah selama ini. Namun untuk saat ini Adilkah jika standar kelulusan
ujian nasional itu di sama ratakan ?
Jurang
yang lebih berbahaya lagi adalah pertaruhan moralitas dan gengsi dalam menghadapi
ujian nasional. Standar yang di patok bisa jadi berdampak pada pressure yang
cukup kuat bagi phsikologis siapa saja, tidak hanya murid dan orang tua tetapi
juga guru,komite sekolah, bahkan pemerintah daerah. Kita coba melihat beberapa
tahun kebelakang ada begitu banyak kasus kecurangan yang terjadi di banyak
daerah. Kecurangan yang terjadi tidak hanya melibatkan murid tetapi seluruh
elemen yang ada di daerah ikut terlibat. Tujuannya hanya satu yakni “tingkat
kelulusan tertinggi”, bukan kulitas lulusan. Ilustarasi berikut adalah contoh
yang terjadi dan mungkin berulang di tahun ini.
Di
suatu daerah Sistem pelaksanaan ujian nasional di format sedemikian rupa untuk
menghindari kecurangan, bisa jadi memperketat distrubusi soal ujian dengan
sistem pengawalan pihak kepolisian. Akan tetapi bisa jadi masih saja ada celah
kebocoran soal UN, selanjutnya dalam pelaksanaan UN dilakukan pertukaran
pengawas antar sekolah. Yang terjadi kemudian suasana kelas tetap hening tidak
ada keributan asalkan lembar jawaban terus berpindah dari satu peserta ke
peserta lainnya, terlebih lagi dengan teknologi yang semakin mempermudah (penyebaran
lembar jawaban melalui ponsel). Kondisi kelas di setting sedemikian rupa seolah
– olah tidak terjadi sesuatu dan pengawas hanya berkata “jangan ribut”.
Dari
ilustrasi diatas seolah memperlihatkan bahwa apapun bisa dilakukan entah itu
dibenarkan atau tidak. Ketakutan – ketakutan menjangkit semua orang. Seperti
kepala sekolah yang takut nilai dan kualitas sekolah anjlok di karenakan
turunnya tingkat kelulusan siswanya. Tentu hal ini berdampak pada jabatan yang
akan di pertaruhkan.
Semua
kecurangan yang di lakukan, secara tidak sadar akan mempengaruhi karakter siswa.
Semoga pembaca sepakat bahwasanya lingkungan sekolah harusnya menjadi tempat
pembentukan karakter. Sekolah tidak hanya melakukan transfer ilmu akan tetapi
ada nilai nilai kebaikan lainnya yangg patut di transfer. Seperti Nilai
kejujuran dan kerja keras yang harus terus di tanamkan dan di pupuk, yang pasti
lingkungan sekolah lah yang menjadi lingkungan yang terbaik untuk proses
tersebut. Jika kecurangan kecurangan yang sama terus dilakukan bahkan meningkat,
maka disaat yang sama terjadi “pemerkosaan” terhadap tujuan luhur pendidikan
nasional.
Memang
tidak bisa di elakan lagi bahwa kenyataannya pendidikan di Indonesia dalam
kondisi carut marut. Potret buram ini dapat kita amati dari beberapa kasus yang
terjadi. Tentu pembaca masih ingat tentang kasus nyontek masal yang terjadi di
salah satu daerah di Jawa Timur tahun lalu. Hal yang terjadi tentu begitu
paradoks dengan tujuan pendidikan kita. seperti dalam UUD 1945 (versi
Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, "Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang.
Namun
di tengah buramnya potret pendidikan di negeri ini, penulis dan semoga pembaca
juga yakin bahwasanya di bentangan luas negeri ini, masih ada guru - guru dan
pejuang- pejuang pendidikan lainnya yang ikhlas dan teguh menanamkan nilai
nilai luhur dan akhlak mulia dengan cara cara yang luhur dan mulia pula.
Wallahualam .
Oleh
:
Hijrian
Kader KAMMI Komisariat
UMY dan
Peniliti di LS2P
(lingkar study politik dan pemikiran)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar