Politik tidak lahir di masa Rasulullah SAW, karena sejak pertama kali manusia berinteraksi dan mengangkat pemimpin diantara mereka, itu artinya politik sudah ada. Namun karakter dunia politik yang terjadi di masa sebelum Rasul SAW, itu penuh dengan kelicikan dan kebusukan. Meskipun demikian, semua aktifitas tersebut tetaplah terdefinisikan politik, karena memang makna utama politik adalah pengelolaan urusan manusia, sedangkan baik atau buruknya pengelolaan, itu masalah dengan ruang yang berbeda.
Oleh karena itu, pertanyaannya adalah: Apa beda antara
politik umat diluar islam dengan politik umat Islam? Apa beda antara politik
secara umum dengan politik Islam? Apa pula yang menjadikan titik fundamental
politik Islam?
Perbedaan utama antara politik secara umum dengan (as-siyasah
al-ammah) dengan politik Islam (as-siyasah syar’iyyah) itu ada pada standar syari’at
Islamnya. Mengingat betapa Rasulullah SAW sangat intens mengajarkan
prinsip-prinsip politik, khususnya setelah hijrah ke kota Madinah. Rasulullah
SAW menata ulang konsep politik di zamannya, yaitu membangunnya dengan sentuhan
Islam yang lebih manusiawi, bernilai, rasional,banyak arahan, batasan dan
perintah. Contoh betapa Rasulullah SAW sangat ketat dalam melakukan
standarisasi kejujuran dalam masalah yang berkaitan dengan keuangan pemimpin, mengajarkan
persaudaraan dan persatuan masyarakat yang egaliter, mengirimkan delegasi yang
mempresentasikan Islam ke negeri yang belum tersentuh oleh dakwahnya dan juga melarang
memerangi orang kafir kecuali jika mereka yang memulai mengintervensi umat
Islam dan masih banyak lagi nilai luhur yang terkandung dalam literatur politik
Islam.
Semua arahan, batasan, perintah dan larangan yang di
berikan Rasulullah itulah yang di sebut syari’at, sehingga tidak salah dengan
pernyataan yang di lontarkan Imam Syafi’i yaitu, “Tidak ada politik, kecuali
jika sesuai dengan syari’at”.
Apakah kalau seperti itu politik Islam kaku dan tidak
bisa menerima realitas kekinian, bukankah tidak semua problem politik komtemporer
terjadi di masa Rasul sehingga tidak ada arahannya?
Jawaban yang paling tepat terhadap pertanyaan tersebut,
ialah perkataan Ibnu Aqil bahwa as-siyasah syar’iyyah adalah “segala
aktifitas yang membuat manusia lebih dekat kepada kebaikan dan lebih jauh dari
kerusakan, walaupun tidak di buat oleh Rasul dan tidak ada pula wahyu yang
diturunkan untuknya,” sebagaimana di nukil oleh Ibnu Qayyim dalam kitab At-Thuruq
Al-Hukmiyyah.
Jadi semua aktifitas politik yang memenuhi makna membuat
manusia lebih dekat kepada kebaikan dan lebih jauh dari kerusakan pastilah
sesuai dengan semangat syari’at Islam, sebagaimana definisi Imam Syafi’i,
karena ada perbedaan yang sangat mendasar antara ungkapan jika sesuai dengan
syari’at dengan jika disebutkan syari’at. Contoh terkait peraturan
daerah yang melarang miras dan pornografi misalnya, ini adalah hal baru dalam
syari’at, karena bisa menjadi konstitusi yang mengikat meskipun tidak pernah
ada dan di sebutkan di zaman Rasul. Ini standar logis atas definisi ringkas
Imam Syafi’i dan Ibnu Aqil.
Dari situlah dapat disimpulkan terkait definisi yang diutarakan
Imam Syafi’i di atas, yaitu membuat politik Islam tidak kaku, tetapi justru ia
membuka gembok kekakuan dan membuat generasi ilmuan muslim berinovasi
mengembangkan sistem politik Islam, sehingga sesuai dengan tuntutan zaman dan
problematika kontemporer. Mengingat setiap kebaikan adalah hikmah seorang
muslim yang hilang. Namun, bagaimanapun perkembangan konsep politik Islam, satu
standar yang tidak mungkin berubah selamanya adalah harus sesuai dengan
syari’at. Dengan demikian politik bisa menjadi payung bagi umat Islam dalam
menjalankan syari’atnya. Wallahu A’lam
oleh :Wirdan Fanani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar