Kamis, 29 Maret 2012

Islam with Politic,Why Not?


Politik tidak lahir di masa Rasulullah SAW, karena sejak pertama kali manusia berinteraksi dan mengangkat pemimpin diantara mereka, itu artinya politik sudah ada. Namun karakter dunia politik yang terjadi di masa sebelum Rasul SAW, itu penuh dengan kelicikan dan kebusukan. Meskipun demikian, semua aktifitas tersebut tetaplah terdefinisikan politik, karena memang makna utama politik adalah pengelolaan urusan manusia, sedangkan baik atau buruknya pengelolaan, itu masalah dengan ruang yang berbeda.
Oleh karena itu, pertanyaannya adalah: Apa beda antara politik umat diluar islam dengan politik umat Islam? Apa beda antara politik secara umum dengan politik Islam? Apa pula yang menjadikan titik fundamental politik Islam?
Perbedaan utama antara politik secara umum dengan (as-siyasah al-ammah) dengan politik Islam (as-siyasah syar’iyyah) itu ada pada standar syari’at Islamnya. Mengingat betapa Rasulullah SAW sangat intens mengajarkan prinsip-prinsip politik, khususnya setelah hijrah ke kota Madinah. Rasulullah SAW menata ulang konsep politik di zamannya, yaitu membangunnya dengan sentuhan Islam yang lebih manusiawi, bernilai, rasional,banyak arahan, batasan dan perintah. Contoh betapa Rasulullah SAW sangat ketat dalam melakukan standarisasi kejujuran dalam masalah yang berkaitan dengan keuangan pemimpin, mengajarkan persaudaraan dan persatuan masyarakat yang egaliter, mengirimkan delegasi yang mempresentasikan Islam ke negeri yang belum tersentuh oleh dakwahnya dan juga melarang memerangi orang kafir kecuali jika mereka yang memulai mengintervensi umat Islam dan masih banyak lagi nilai luhur yang terkandung dalam literatur politik Islam.
Semua arahan, batasan, perintah dan larangan yang di berikan Rasulullah itulah yang di sebut syari’at, sehingga tidak salah dengan pernyataan yang di lontarkan Imam Syafi’i yaitu, “Tidak ada politik, kecuali jika sesuai dengan syari’at”.
Apakah kalau seperti itu politik Islam kaku dan tidak bisa menerima realitas kekinian, bukankah tidak semua problem politik komtemporer terjadi di masa Rasul sehingga tidak ada arahannya?
Jawaban yang paling tepat terhadap pertanyaan tersebut, ialah perkataan Ibnu Aqil bahwa as-siyasah syar’iyyah adalah “segala aktifitas yang membuat manusia lebih dekat kepada kebaikan dan lebih jauh dari kerusakan, walaupun tidak di buat oleh Rasul dan tidak ada pula wahyu yang diturunkan untuknya,” sebagaimana di nukil oleh Ibnu Qayyim dalam kitab At-Thuruq Al-Hukmiyyah.
Jadi semua aktifitas politik yang memenuhi makna membuat manusia lebih dekat kepada kebaikan dan lebih jauh dari kerusakan pastilah sesuai dengan semangat syari’at Islam, sebagaimana definisi Imam Syafi’i, karena ada perbedaan yang sangat mendasar antara ungkapan jika sesuai dengan syari’at dengan jika disebutkan syari’at. Contoh terkait peraturan daerah yang melarang miras dan pornografi misalnya, ini adalah hal baru dalam syari’at, karena bisa menjadi konstitusi yang mengikat meskipun tidak pernah ada dan di sebutkan di zaman Rasul. Ini standar logis atas definisi ringkas Imam Syafi’i dan Ibnu Aqil.
Dari situlah dapat disimpulkan terkait definisi yang diutarakan Imam Syafi’i di atas, yaitu membuat politik Islam tidak kaku, tetapi justru ia membuka gembok kekakuan dan membuat generasi ilmuan muslim berinovasi mengembangkan sistem politik Islam, sehingga sesuai dengan tuntutan zaman dan problematika kontemporer. Mengingat setiap kebaikan adalah hikmah seorang muslim yang hilang. Namun, bagaimanapun perkembangan konsep politik Islam, satu standar yang tidak mungkin berubah selamanya adalah harus sesuai dengan syari’at. Dengan demikian politik bisa menjadi payung bagi umat Islam dalam menjalankan syari’atnya. Wallahu A’lam

oleh :Wirdan Fanani



Tidak ada komentar:

Posting Komentar